Bupati Meranti Eneg Lihat Orang Kemenkeu Sampai Singgung Gabung ke Negara Lain Soal DBH, Ekonom Soroti UU HKPD: Perlu Dipertimbangkan!
Publik dihebohkan dengan video yang menampilkan keberanian Bupati Meranti Muhammad Adil yang mengkritik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) minyak di wilayah yang dipimpinnya. Adil bahkan menyinggung angkat senjata, memisahkan diri dari Indonesia, sampai eneg lihat orang kemenkeu.
Menanggapi hal ini, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat angkat suara. Achmad menilai kisruh ini terjadi berkaitan dengan ditetapkannya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) UU No 1 Tahun 2022 tentang disebutkan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Memang dalam perhitungan UU ini terkesan tidak adil karena daerah minyak yang dikeruk hasil minyak dan gas-nya itu sebenarnya punya risiko lebih besar dibandingkan daerah lain yang tidak punya minyak,” jelasnya.
Achmad menganggap regulasi 85 persen hasil ke Pemerintah Pusat dan daerah hanya 15 persen perlu dipertimbangkan kembali.
Meski 85 persen hasil ke pusat dikembalikan lagi dalam beberapa bentuk, menurut Achmad pemerintah harus mulai pertimbangkan adanya hitungan baru yang kiranya bisa dirasakan adil oleh masyarakat.
“Daerah wajar kalau mereka menutut bagi hasil yang lebih fair. 85 persen ke Pemerintah Pusat itu gede sekali, itu perlu dipertimbangkan meskipun narasi kemenkeu yang diterima Pemerintah Pusat itu disalurkan kembali dalam bentuk dana daerah dsb,” ungkapnya.
Achmad menganggap yang dilakukan oleh Adil pada dasarnya memperjuangkan keadilan.
“Apa yang disampaikan Pak Muhammad Adil adalah beliau sedang memperjuangkan persoalan keadilan,” ujarnya.
Terkait ancaman angkat senjata dan memisahkan diri ke negara tetangga yang disinggung ole Adil, Achmad menilai itu bentuk kekesalan dari seorang Bupati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto