Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Jabar Harap Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya

Apindo Jabar Harap Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Terlebih, dihadapkan dengan situasi global yang mana order semakin menurun, maka terjadilah pengurangan karyawan terutama di empat area tadi.

Oleh karena itu, standar upah tetap mengacunpada PP No.36 sehingga terjadi variatif di setiap Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk mengurangi disparitas upah di setiap daerah. 

Baca Juga: Soal Upah Buruh 2023, Apindo Jabar Sesalkan Permenaker No 18/2022

"Bisa kita bayangkan daerah industri padat karya naiknya terlalu tinggi. Mereka sebelumnya tidak mengantisipasi jika terjadi kenaikan upah," katanya.

Apindo Jabar menilai kenaikan upah 7,8 persen pada 2023 mendatang hanya menguntungkan untuk para pekerja dalam waktu jangka pendek. Sebab, dalam jangka panjang tidak akan kompetitif. "Upah ini bagus untuk buruh tapi hanya berlaku sementara (saat ini saja)," imbuhnya.

Disinggung soal pengurangan tenaga kerja jika terjadi kenaikan upah buruh 2023 mendatang, ia menyebutkan dua tahun yang lalu sudah terjadi gelombang PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian terjadi kenaikan harga BBM ditambah perang Rusia-Ukraina yang berpengaruh terhadap pasar dunia dan dunia usaha tanah air.

Dia mengakui tidak mudah menghitung jumlah PHK yang terjadi sebagai dampak dari kenaikan upah ini karena gelombang PHK sudah terjadi secara berurutan. 

Selain itu, terjadi perbedaan data PHK antara Disnaker, Apindo, dan ILo. Perbedaan data PHK ini disebabkan karena tidak semua perusahaan menjadi anggota Apindo. 

"PHK seperti gunung es. Jadi jumlah pekerja yang terkena PHK bisa lebih banyak dari prediksi yang kita tahu," ungkapnya.

Ning menjelaskan pengurangan karyawan bisa terjadi jika kontrak kerja tidak diperpanjang sehingga mengurangi jumlah karyawan. Misalnya, karyawan keluar kerja karena menikah, rerata perusahaan tidak mencari gantinya. Selain itu, perusahaan menawarkan untuk mengundurkan diri dengan catatan jika perusahaan tumbuh kembali maka para pekerja ini akan direkrut kembali untuk bekerja.

Baca Juga: Terima Audensi APINDO, Moeldoko Tegaskan Substansi UU Ciptaker Tak Berubah

Makanya, kata Ning, Pemerintah terkadang mengeklaim bahwa angka PHK kecil karena yang melalui proses tersebut tidak banyak. 

"Biasanya melakukan PHK itu tidak mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: