Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Jabar Harap Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya

Apindo Jabar Harap Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta agar pemerintah melindungi dan menyelamatkan industri padat karya di Jawa Barat. 

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan Pemerintah juga harus memiliki inovasi untuk melindungi padat karya, misalnya memberlakukan upah khusus padat karya dengan klasifikasi tertentu. 

Baca Juga: Giliran Apindo Jabar Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Cianjur

"Saya harap juga Pemerintah memberikan subsidi atau keringanan pajak untuk melindungi padat karya ini," kata Ning saat menjadi narasumber dalam bincang Bisnis Kadin Jabar dengan tema "Pengupahan dan Masa Depan Bisnis Jawa Barat Tahun 2023" di kanal YouTube Kadin Jabar, Selasa (13/12/2022).

Ning juga menyayangkan terjadinya perpindahan beberapa perusahaan ke luar Provinsi Jawa Barat. Sebab, Jabar memiliki populasi penduduk yang tinggi dengan jumlah pengangguran sekitar 25 persen secara nasional. Artinya, Jabar masih membutuhkan padat karya yang harus dilindungi. 

"Jangan sampai nanti makin banyak pengangguran karena saya tahu banyak investor yang masuk tapi kalau tidak bisa menjaga yang sudah ada, itu kan menjadi masalah," tegasnya.

Berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang rencana kenaikan upah hingga 7 persen, ia menuturkan Apindo Jabar tidak hanya sebatas menyikapi SK-nya melainkan lebih kepada kebijakan Permenaker No 18/2022.

"Seharusnya yang berlaku adalah PP No 36. Sebelumnya, Ahli Hukum Apindo menilai bahwa Permenaker tidak boleh terjadi. Sebab, peraturan yang hierarki lebih tinggi tidak bisa dipatahkan oleh peraturan yang lebih rendah dan itu terjadi pada saat penetapan Permenaker No 18/2022," jelasnya.

Apindo Jabar akan melakukan uji materi atas penetapan UMK 2023 tersebut yang rencananya akan selesai pada Desember 2022. Menurutnya, dengan penetapan UMK 2023, para pengusaha di Jawa Barat berharap dengan uji materi yang rencananya selesai pada Desember 2022.

Kalangan pengusaha bisa memprediksi perkembangan perekonomian yang akan datang. Bahkan, para pelaku usaha selalu memperhitungkan secara matang. Misalnya sebelum melakukan investasi biasanya memilih area yang diperkirakan bisa mendukung keberlanjutan usahanya ketika terjadi masa sulit.  

"Logikanya kita (pengusaha) yang membayar upah, wajar kalau merasa keberatan dengan perhitungan seperti itu dan kita siapnya membayar sesuai dengan PP No 36. Kita pastikan melakukan yang terbaik untuk pengupahan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Permenaker No 18/2022, Apindo Jabar: Formula Penghitungan Upah Buruh Tidak Ideal

Dia menilai selama ini buruh selalu menggaungkan disparitas (perbedaan) upah yang terlalu tinggi di antara kota/kabupaten lain. Jika diterapkan PP No 36 maka akan mengurangi disparitas tersebut. 

Dengan adanya kebijakan baru ini maka disparitas akan semakin tinggi karena kenaikan akan seragam lagi seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Maka, dampaknya adalah saya saing semakin menurun. Bahkan, saat ini disparitas upah terjadi di beberapa area industri seperti Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Bogor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: