Merasa Dicurangi Soal Verifikasi Faktual, Kubu Amien Rais Nggak Bakal Tinggal Diam, Siap-siap Aja!
Kredit Foto: Youtube Amien Rais
Prediksi Amien Rais terbukti, soal Partai Ummat tak lolos verifikasi.
Mengenai hal ini, Partai Ummat berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya merasa dicurangi. Data partai, kata ia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Nazaruddin usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).
Baca Juga: Amien Rais Ungkap Partai Ummat ‘Dijegal’ oleh KPU RI: Keputusannya Bias dan Penuh Kejanggalan!
Nazaruddin menyatakan, Partai Ummat juga segara tegas menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. "Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki. Dan kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, sesuai hasil rekapitulasi, di Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya di satu daerah dari minimal 11 kabupaten/kota. Hasil ini kata Nazaruddin, tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai besutan Amien Rais tersebut. "Ini bagi kami luar biasa mengejutkan karena bahkan di satu daerah ada yang dinyatakan bahwa kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data ke KPUD atau datanya tidak ada yang MS," ujarnya
Padahal kata Nazaruddin, Partai Ummat telah menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan dengan didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang diserahkan kepada anggota KPU.
Dia juga mengatakan, sesuai petunjuk dari KPU kepada partai politik karena kesulitan teknis dari pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, maka disamping verifikasi secara faktual fisik, juga dimungkinkan untuk melalui video recording (perekaman video). Partai Ummat kata Nazaruddin, menempuh langkah tersebut, tetapi justru ditolak oleh KPU beberapa kabupaten.
"Ini yang banyak ditolak oleh beberapa kabupaten contohnya misalnya di NTT, di NTT itu kami di 12 daerah yang lain itu nggak ada masalah, tetapi di lima daerah di NTT itu ditolak. Sedangkan di Sulut, itu kita mengalami kesulitan hampir semua daerah itu mekanisme itu ditolak," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: