Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Dicurangi Soal Verifikasi Faktual, Kubu Amien Rais Nggak Bakal Tinggal Diam, Siap-siap Aja!

Merasa Dicurangi Soal Verifikasi Faktual, Kubu Amien Rais Nggak Bakal Tinggal Diam, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Youtube Amien Rais

Selain itu, Nazaruddin menyebut terdapat temuan adanya formulir yang ditandatangani anggota Partai Ummat untuk partai lain. "Mereka ditanya nama alamat, KTP tetapi tidak ditanya KTA tetapi disuruh tandatangan formulir, ternyata itu adalah formulir partai lain," ujarnya.

Partai Ummat mengajukan keberatan setelah tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Partai Ummat tidak lolos karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Keberatan disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin setelah KPU selesai melakukan pembacaan rekapitulasi nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai Ummat dinyatakan TMS secara nasional karena partai besutan Amien Rais itu TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan di 32 provinsi lainnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Ngaku Dapat Info Valid 'A1', Amien Rais Beber Nasib Mengejutkan Partainya yang Disebut Sengaja Tak Diloloskan oleh KPU: Atas Perintah...

Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.

Adapun di Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: