Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Resmi! KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan hasil Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menetapkan nomor urut partai politik yang nantinya berkontestasi dalam gelanggang Pemilu 2024.

Hasyim menuturkan nomor urut tersebut berlaku sejak keputusan dari hasil pengundian yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, pada (14/12/2022).

Baca Juga: KPU Perbolehkan Parpol Tak Ikut Undian Nomor Urut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

"Demikian rapat peleno terbuka parpol peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.

Adapun, nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 sebagai berikut.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrasi (NasDem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Garuda)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garuda Perubahan Indonesia 

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: