Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2022, Hasyim menegaskan partai politik yang telah memiliki nomor urut di Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen bisa memilih untuk menggunakan nomor urut tersebut.
Kendati begitu, dia juga menuturkan partai politik terkait diperkenankan untuk mengikuti undian nomor urut yang baru, jika dirasa perlu menggantinya.
Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu di 2024, Ini Daftarnya!
"Kesempatannya ada dua, tetap menggunakan nomor urut yang pernah digunakan di 2019, kemudian yang kedua adalah kalau tidak menggunakan nomor urut tersebut, (nomor urut) itu dikembalikan ke KPU, kemudian diikutkan dalam pengundian," papar Hasyim dalam konferensi pers seusai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Sementara itu, partai politik yang baru dinyatakan lolos hasil verifikasi faktual sebagai peserta pemilu, lanjut Hasyim, mesti mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Hal tersebut juga berlaku pada partai politik yang telah memiliki nomor urut, tetapi tidak lolos parlementary threshold.
"Untuk partai politik peserta pemilu 2019 yang telah punya nomor urut tetapi tidak lolos parlementary threshold dan partai baru, itu ikut undian," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: