Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Selandia Baru yang Lahir Setelah 2008 Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup

Warga Selandia Baru yang Lahir Setelah 2008 Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup Kredit Foto: Antara/AAP Image/Ben McKay via REUTERS
Warta Ekonomi, Wellington -

Selandia Baru akan menerapkan larangan tembakau secara bertahap mulai tahun depan. Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan parlemen pada Selasa (13/12/2022), warga yang lahir setelah tahun 2008 tak akan pernah bisa membeli rokok maupun produk tembakau lainnya.

Artinya, jumlah orang yang boleh membeli tembakau akan menyusut setiap tahunnya. Pada 2050, misalnya, usia 40 tahun akan terlalu muda untuk membeli rokok.

Baca Juga: Harapan Jacinda Ardern untuk Hubungan Selandia Baru dan China Luar Biasa

Menurut Menteri Kesehatan Ayesha Verall, yang mengusulkan RUU itu, langkah ini dapat mengantarkan masa depan yang bebas asap rokok.

"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan dapat berhemat 5 miliar dolar Selandia Baru (Rp50 triliun) karena tak perlu mengobati penyakit akibat merokok," ungkapnya, dilansir dari BBC.

Jumlah perokok di Selandia Baru sudah mencapai titik terendah dalam sejarah. Hanya 8 persen orang dewasa yang merokok setiap hari, menurut statistik pemerintah yang dirilis pada bulan November. Angka ini turun dari 9,4 persen tahun lalu.

RUU Lingkungan Bebas Rokok pun diharapkan dapat menurunkannya menjadi kurang dari 5 persen pada 2050, hingga tujuan akhir untuk menghilangkan praktik ini sama sekali.

RUU tersebut juga dirancang untuk membatasi jumlah pengecer yang dapat menjual produk tembakau asap hingga 600 di seluruh negeri, turun dari 6 ribu saat ini, dan mengurangi kadar nikotin dalam produk untuk mengurangi kecanduan.

"Itu berarti nikotin akan dikurangi ke tingkat nonadiktif dan masyarakat akan bebas dari proliferasi dan pengelompokan pengecer yang menargetkan dan menjual produk tembakau di wilayah tertentu," terang Verall.

Ia menambahkan kalau UU ini dapat menutup kesenjangan harapan hidup antara warga Maori dan non-Maori. Total tingkat merokok untuk warga Maori mencapai 19,9 persen, turun dari angka tahun lalu sebesar 22,3 persen.

Di sisi lain, UU baru ini tak melarang produk vape, yang jauh lebih populer di kalangan generasi muda daripada rokok.

Partai ACT yang memegang 10 kursi di parlemen pun mengritik RUU ini. Mereka memperingatkan kebijakan tersebut dapat memicu pasar gelap produk tembakau dan membunuh toko-toko kecil.

"Tak ada yang mau melihat orang merokok. Namun, kenyataannya, kemauan dan larangan dari Partai Buruh akan menimbulkan masalah," ujar Wakil Ketua ACT Brooke van Velden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: