Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Protesnya Gubernur Meranti Disebut Pengamat Sebagai Bukti Pemerintah Pusat Tidak Transparan

Protesnya Gubernur Meranti Disebut Pengamat Sebagai Bukti Pemerintah Pusat Tidak Transparan Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu media sosial dihebohkan oleh pernyataan Bupati Meranti H Muhammad Adil pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Pendapatan Daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (8/12/2022). 

Adil telah mengkritisi secara keras pemerintah pusat dalam pembagian dana bagi hasil (DBH) produksi minyak yang diberikan oleh Kemenkeu yang nilainya dianggap terlalu kecil.

Menurut Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute apa yang dipermasalahkan adil ini adalah terkait UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan transparansi Bagi Hasil kepada daerah Penghasil Migas.

Baca Juga: Buka-bukaan Hina Kemenkeu, Bupati Meranti Dinilai Lupa Tanggung Jawab Miliknya: Dia Seharusnya...

“UU HKPD ini memang sejak disahkan mendapat kritik dari banyak pihak dimana beberapa hal yang menjadi catatan bahwa UU ini justru memperkuat desentralisasi dan mereduksi semangat desentralisasi yang merupakan inti dari otonomi daerah,” kata Achmad melansir dari keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/22).

Pada Pasal 169 UU  HKPD menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengendalikan APBD pada tiga kondisi yaitu: 

(i) penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; 

(ii) penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan Utang Daerah dan 

(iii) pengendalian dalam kondisi darurat. Ketentuan ini menyebabkan daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya sehingga hilangnya semangat reformasi, otonomi daerah, dan desentralisasi fiskal.

Baca Juga: Bela Habis Bupati Meranti, Elite Demokrat Ingat Betul Ucapan Anak Buah Jokowi: Dia Sendiri Bilang...

“Selain itu, program-program daerah juga bisa diarahkan untuk sejalan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga daerah berpotensi tidak dapat berinovasi,” kata dia. 

“Hal itu juga terlihat dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang salah satunya ditujukan untuk pemenuhan target layanan yang menjadi prioritas nasional. Faktanya, tidak semua prioritas nasional sejalan dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: