Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Laporan, Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Masjid Bukan Hanya untuk Anies Baswedan: Seluruh Capres!

Tolak Laporan, Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Masjid Bukan Hanya untuk Anies Baswedan: Seluruh Capres! Kredit Foto: Antara/Ampelsa

Bawaslu menyampaikan imbauan tersebut dalam rangkaian pemaparan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Puadi menyatakan, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.

Baca Juga: Buzzer Auto Pensiun! Di Hadapan Pendeta, Anies Baswedan Jawab Tudingan Politik Identitas: Saya Tidak Minta untuk Disukai, Saya Hanya Minta…

Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: