Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Nilai Indonesia Bisa Terapkan Pajak Ekspor Nikel Jika Kalah Saat Banding di WTO

Pengamat Nilai Indonesia Bisa Terapkan Pajak Ekspor Nikel Jika Kalah Saat Banding di WTO Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai bahwa Indonesia bisa menerapkan kebijakan pajak ekspor terhadap produk mentah nikel bilamana kalah saat banding di pengadilan World Trade Organization (WTO). 

"Sebenarnya pemerintah misalnya kalah, maka bisa juga menerapkan kebijakan pajak ekspor yang tidak dilarang oleh WTO," ujar Fahmy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (16/12/2022). 

Menurutnya, dengan menerapkan pajak ekspor tersebut, maka akan dapat meningkatkan nilai jual produk Indonesia dan juga berpotensi menarik investor untuk dapat melakukan hilirsasi di Indonesia.

Baca Juga: Menunggu Keputusan Final WTO, Larangan Ekspor Nikel Harus Tetap Diberlakukan

"Jadi kalau nanti kalah, Indonesia bisa menetapkan pajak ekspor sehingga harga nikel yang dijual akan  lebih mahal sehingga barangkali dia akan memilih hilirisasi di Indonesia," ujarnya. 

Fahmy mengatakan, Indonesia juga dapat menerapkan domestik market obligation (DMO) kepada pengusaha yang akan melakukan ekspor bahan mentah nikel ke luar negeri.

"Mengenai jaminan hilirisasi dan industri di dalam negeri itu tetap dapat dilakukan dengan DMO itu seperti yang diberlakukan pada batu bara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa Indonesia kalah dalam persidangan gugatan larangan ekspor nikel yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022). 

Hal tersebut merupakan hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body (DSB) atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS 592.

Berdasarkan putusan tertanggal 17 Oktober 2022, dijelaskan bahwa Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: