Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Draf RUU Perkoperasian Rampung, KemenkopUKM: Kami Masih Butuh Masukan

Draf RUU Perkoperasian Rampung, KemenkopUKM: Kami Masih Butuh Masukan Kredit Foto: Kemenkop.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Namun, masukan dari berbagai pihak masih diperlukan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan terutama untuk isu-isu strategis yang membutuhkan penajaman.

Baca Juga: Upaya Kemenkop-UKM Dukung Pembentukan Ekosistem Binis Hijau Berkelanjutan

Terutama terkait pengesahan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP, serta prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi.

"Juga, terkait pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota," lanjut Arif, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Sabtu (17/12/2022).

Arif berharap, aturan yang dirumuskan secara bersama ini akan menjadi payung hukum, yang diperkirakan akan berlaku hingga 25 tahun ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

"Reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi RUU Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks," ungkapnya.

Dia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi).

Tujuannya untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Serta, dapat mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: