Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekuatan Anies Baswedan, Bawaslu Sampai Buat Regulasi Baru Soal Praktik Kampanye Jelang Pilpres 2024

Kekuatan Anies Baswedan, Bawaslu Sampai Buat Regulasi Baru Soal Praktik Kampanye Jelang Pilpres 2024 Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bakal calon presiden (bacapres) Partai Nasdem, Anies Baswedan diketahui sempat dilaporkan ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) karena dituduh melakukan kampanye di rumah ibadah dan kampanye colongan. 

Oleh karena itulah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan membuat regulasi baru untuk mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi alias kampanye colongan tersebut. 

"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afif, targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12). Afif yang dimaksud adalah Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Kalahkan Anies, PDIP: Gak Cukup, Keputusan Capres 2024 Tetap di Tangan Megawati

Bagja menjelaskan, regulasi itu diperlukan karena masa kampanye resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, saat ini sudah ada partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada partai yang punya bakal capres. 

Rentang waktu antara saat ini hingga masa kampanye resmi dimulai itu rentan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung. Karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mencegah aksi curi start kampanye.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: