Kelakuan Anies Baswedan yang melakukan safari politik ke berbagai daerah menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituding mencuri start kampanye.
Bahkan akibat kelakuannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan membuat peraturan Undang-undang yang mendefinisikan dan membatas praktik kampanye di luar jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu (17/12/2022). Baca Juga: Bawaslu Larang Anies Bersosialisasi di Rumah Ibadah, Nasdem: Kami Yakin Masih...
Rahmat mengakui memang ada kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024.
Oleh karena itu, Rahmat menilai laporan terhadap kegiatan Anies di Aceh yang masuk ke Bawaslu RI, tetapi mesti dihindari agar kondisi politik jelang pemilu tetap kondusif.
Dia memastikan pihaknya tengah berdiskusi dengan KPU RI untuk menyusun aturan terkait kampanye Pemilu 2024.
"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ungkapnya.
Rahmat menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023. Baca Juga: Nasdem 'Telungkup' Jika Anies Gagal Nyapres, Mantan Kader: Surya Paloh Minggir Dulu!
Namun, melihat kondisi saat ini sudah ditetapkan partai politik peserta pemilu, ditambah ada di antara parpol itu yang sudah punya bakal capres. "Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman