Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sikap Amien Rais Mulai Melunak Dengar Hasil Mediasi Partai Ummat dengan KPU

Sikap Amien Rais Mulai Melunak Dengar Hasil Mediasi Partai Ummat dengan KPU Amien Rais | Kredit Foto: Instagram/Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sikap Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendadak melunak setelah mendengar hasil mediasi pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kata sepakat.

Setidaknya, hal tersebut tergambar dalam pernyataan Amien Rais dalam jumpa pers virtual yang digelar Partai Ummat dalam merespons hasil mediasi di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa malam (20/12).

"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ujar Amien Rais dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan melalui kanal Zoom Meeting pada Selasa malam (20/12).

Tak cuma itu, mantan Ketua MPR RI ini melihat proses mediasi yang berlangsung selama dua hari sejak Senin kemarin (19/12) memang telah berjalan baik.

"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka," sambungnya.

Lebih lanjut, Amien Rais yang dikenal sebagai salah satu tokoh reformasi melihat optimisme dari hasil mediasi ini akan berbuah hasil yang manis, yaitu Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," demikian Amien Rais.

Dalam sidang mediasi, partai politik (parpol) berlambang bintang emas ini diwakili oleh sang Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekjen Ahmad Muhajir Sodruddin, hingga Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana.

Hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU RI diumumkan dalam Rapat Pleno Bawaslu RI yang dibacakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Pada intinya, kedua belah pihak sepakat agar Partai Ummat mengikuti tahapan verifikasi perbaikan di dua wilayah provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada 21 hingga 30 Desember 2022.

Minimal dokumen persyaratan yang harus dipenuhi Partai Ummat di NTT yakni terletak di lima kabupaten/kota yang meliputi Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sementara, di wilayah Sulut minimal 11 kabupaten/kota yang berada di Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: