Siap Siaga Jelang Nataru, Mendagri Tito Minta Pemda Laksanakan Rakor Forkopimda
“Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur,” tambah Mendagri.
Pemda juga diminta memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dengan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya, baik pada saat terjadi dan pascabencana alam maupun kebakaran.
Baca Juga: Inflasi Tinggi, Kemendagri Sorot Tajam Provinsi Maluku dan Kota Palangka Raya
Selain itu, melakukan identifikasi, menginventarisir, dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban.
Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang.
Di sisi lain, Pemda diminta mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya untuk mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.
Pemda juga diminta tetap memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Mau Jadi Next Jokowi, Anies Baswedan Sindir Pemimpin Tak Bisa Tepati Janji: Sudah Ada Buktinya...
“Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” tandas Mendagri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar