Soal Pensiun Massal Dini Bagi PNS, Pengamat Minta Dilakukan Penuh Pertimbangan dan Pada Waktu yang Tepat: Bisa Menambah Kemiskinan Baru!
Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.
Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
“Konsultasi dengan DPR ini tentunya agar kebijakan ini mendapat legitimasi dari wakil rakyat dan mengurangi gejolak yang mungkin akan muncul di tengah masyarakat atas kebijakan ini,” ungkapnya.
Persetujuan DPR RI harus dilakukan agar RUU ASN tersebut diterima publik dengan baik. Oleh karena itu edukasi publik harus dilakukan sejak dini jangan mengulang kesalahan seperti UU IKN, ciptaker dan KHUP,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto