Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Pakar: Kalau di Negara Maju, Ini Bisa Dipidanakan
Pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menyoroti soal pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang mulanya berjanji tak akan menggunakan APBN, namun akhirnya turut melibatkan dana rakyat.
"Kalau di negara maju, yang menyetujui proyek ini bisa dipidanakan. Ketika dia katakan tidak pakai APBN tapi ternyata pakai APBN, ini orang yang mengatakan tidak pakai APBN itu bisa dipidanakan, karena dia menggunakan uang rakyat," kata Achmad, dikutip dari kanal Youtube-nya, Jumat (23/12/2022).
Dia menjelaskan dana pajak seharusnya tak boleh digunakan untuk proyek-proyek yang sifatnya lebih seperti bisnis, layaknya proyek KCJB. Menurut Achmad, proyek KCJB lebih terkesan seperti proyek pemimpin Indonesia dan China yang saling bersepakat menjadi top-down.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Batal Jadi Sia-sia? Pakar: Ya Daripada Makin Rugi
"Dan itu dipaksakan. Lagi-lagi, ini melanggar komitmen narasi yang disampaikan di awal," pungkasnya.
Achmad mengatakan pengalaman proyek KCJB perlu menjadi pembelajaran bagi pemimpin negara di masa depan.
"Bahwa kita punya pengalaman reklamasi, terakhir pengalam kereta api cepat, dan sebetulnya juga yang on going adalah pengalaman IKN yang juga punya potensi mangkrak juga," ujar dia.
"Jadi, banyak sekali hal-hal yang menurut saya karena perencanaannya terlalu buru-buru, sudah keburu nafsu, tidak menghitung dengan baik, sudah ada kepentingan yang bermain, akhirnya yang terjadi adalah proyeknya hancur, gagal, ada korban nyawa dan juga waktu," tandas Achmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Lestari Ningsih