Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Kebijakan Proyek IKN dan KCJB Ugal-Ugalan, Andi Mallarangeng: Kita Tidak Bisa Diam!

Sebut Kebijakan Proyek IKN dan KCJB Ugal-Ugalan, Andi Mallarangeng: Kita Tidak Bisa Diam! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Andi Mallarangeng mengkritik langkah Pemerintah Indonesia dalam cara menyelesaikan permasalahan terkait dengan proyek IKN dan juga Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Hal tersebut diutarakannya dalam sebuah video berjudul Kebijakan Ugal-Ugalan, Hak Atas Tanah di IKN Mau Diperpanjang dari 90 Tahun Menjadi 180 Tahun? yang diunggah di akun YouTube Andi Mallarangeng Channel pada 23 Desember lalu.

Diketahui baru-baru ini Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan operator KCJB meminta perpanjangan masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun setelah operasional, dengan alasan permohonan perpanjangan konsesi adalah karena perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang membuat indikator investasi berubah. Melihat situasi ini Andi menilai memang terjadi perubahan dengan anggaran yang membengkak.

Baca Juga: Anak Buah SBY Kritik Proyek IKN: Mau Diobral Tujuh Turunan, Wah Ya Jangan Begitu Dong!

"Nyatanya belakangan karena perencanaan yang tidak dibuat dengan baik lalu terjadi pembengkakan anggaran lalu kemudian Pemerintah menyuntikkan dana. Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang tadinya dikatakan tidak akan ada dana APBN ternyata meminta dana APBN dan setelah dialokasikan Rp4,1 triliun dan ini bisa nambah lagi nantinya, tergantung nanti belakangan," tutur Andi seperti dikutip dalam video pada Minggu (24/12/2022).

Andi menyoroti bahwa hal tersebut sudah bertentangan dengan keputusan Pemerintah yang diawal telah mengatakan tidak akan memberikan suntikan dana atau sebagian dari APBN untuk mendukung proyek KCJB. Tentu jika suntikan dana terus dijalankan, maka konsep awal business-to-business yang diterapkan dalam pembangunan hanya akan menjadi omong kosong belaka.

Apalagi jika izin perpanjangan konsensi diberikan menjadi 80 tahun, Andi mangatakan bahwa masa tersebut terlalu lama bahkan jika dibandingkan dengan rata-rata usia masyarakat Indonesia. Tentu ini bukanlah langkah bijaksana, ujarnya, "karena itu anak yang lahir sekarang belum tentu bisa menikmati ketika konsesus selesai dan sepenuhnya menjadi milik negara".

Mengaitkan proyek KCJB dengan pertimbangan aturan baru atas kepemilikan hak guna tanah bagi investor dalam proyek IKN, Andi mengatakan bahwa kedua proyek ini memiliki kesamaan yang merupakan hasil dari langkah ketidakhati-hatian Pemerintah.

Menurutnya, "ini terus terang ide-ide yang akal-akalan. Ini kereta cepat juga akal-akalan, dan keterlaluan kalau Pemerintah kemudian menerimanya. Sebaliknya, IKN juga keterlaluan kalau Pemerintah mengusulkannya".

"Itulah sebabnya berkali-kali kita ingatkan Pemerintah ini kalau bikin perencanaan, bikin perencanaan yang baik, termasuk perencanaan anggaran, jadwalnya, operasinya, kemudian kalau konsesinya sesuai dengan jadwal itu. Kenapa? Karena ketika China dulu, investor China bersaing dengan investor Jepang untuk mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, itu termasuk perhitungan keuntungannya, dan konsesi yang diberikan 50 tahun itu sudah termasuk keuntungan," ujar Andi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: