Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Ummat Besutan Amien Rais Kirim 50 Anggotanya ke NTT dan Sulut

Partai Ummat Besutan Amien Rais Kirim 50 Anggotanya ke NTT dan Sulut Amien Rais | Kredit Foto: Instagram/Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Demi mengawal pelaksaaan verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat yang didirikan tokoh reformasi Amien Rais mengirim 50 anggotanya ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami telah menerjunkan sekitar 25 anggota di Sulawesi Utara dan 25 orang di Nusa Tenggara Timur untuk mengawal jalannya verifikasi faktual," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Nazaruddin, Senin (26/12).

Baca Juga: Masih Berupaya Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Sesalkan Adanya Gangguan dari Parpol Lain

Sebelumnya pada Jumat (23/12), kata Nazaruddin, Partai Ummat telah mengunggah ulang data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Pada hari yang sama hingga Sabtu (24/12), KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan Partai Ummat di Sipol itu.

"Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember kemarin telah dilakukan pengambilan sampling data keanggotaan," ujar dia.

Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi Bawaslu. Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU.

Baca Juga: Saran Waketum Partai Gelora Boleh Juga Nih? Fahri Hamzah: KPU Tolong Buat Forum 17 Parpol Adu Gagasan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: