Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 2023, Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Muatan Berlebihan

Mulai 2023, Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Muatan Berlebihan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus satu kata dalam menyikapi kebijakan larangan truk dengan muatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL), yang dampaknya telah memboroskan anggaran pemerintah hingga Rp43 triliun. Larangan ini mulai diberlakukan pada 2023. 

Sontak, pernyataan ini mendapat respons positif dari kalangan aktivis yang selama ini mendorong agar pemerintah bersikap tegas, untuk mengatasi aktivitas rutin armada truk bermuatan berlebihan di jalan raya di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

“Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi.  Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023,” kata  Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/12). “Kapolri juga harus mendukung kebijakan Kemenhub, dan harus satu kata.”

KPBB sudah lama aktif berkampanye untuk penghentian kegiatan truk dengan muatan berlebihan, karena dampaknya yang sangat merusak infrastruktur jalan dan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan dengan  korban jiwa.

Data Kemenhub pada 2017 menyebutkan, ODOL angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga sebesar Rp43 triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.

Berdasar temuan KPBB, truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan adalah yang menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya.

Ahmad mengatakan, KPBB sudah pernah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan muatan berlebihan di jalan raya. 

“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi AMDK,” kata Ahmad. “Zero ODOL bisa diarahkan lebih dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45% pasar AMDK. Kalau market leader patuh, makan sisanya yang 55%, seperti perusahaan yang menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh.”

KPBB melakukan pengamatan transportasi AMDK dengan truk yang muatannya rata-rata berlebihan hampir di semua ruas jalan utama dan jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Jawa. Kesibukan rutin armada angkutan  AMDK yang muatannya tidak proporsional ini bisa dengan mudah ditemui di jalan, dari Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya. 

“Semua muatan truk itu berlebihan,” kata Ahmad.

Ahmad menilai, selama ini pihak perusahaan menikmati keuntungan dari muatan truk yang berlebihan. Kenapa? Secara hitung-hitungan sederhana, muatan berlebihan itu justru lebih menguntungkan pengusaha ketimbang muatan normal. 

Menurut Ahmad, bila dihitung dalam kondisi normal, harga sewa truk Wing Box yang mengangkut  air mineral dari Sukabumi  ke Jakarta rata-rata sebesar Rp6 juta sekali jalan. Satu truk Wing Box mengangkut rata-rata sebanyak 575 galon. Tapi faktanya, truk besar yang kapasitasnya 575 galon itu justru kerap terlihat diisi melebihi kapasitas, bisa dipaksakan hingga muat sampai 1.100 galon. 

“Kalau dihitung, ada tambahan muatan rata-rata sebanyak 625 galon yang tidak pakai ongkos alias gratis atau nebeng,” kata Ahmad. “Di situlah pengusaha mendapat keuntungan dari tambahan kelebihan muatan sebanyak 625 galon.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: