- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Ada Tuduhan Dipaksa Naikkan Status Formula E ke Penyidikan, KPK Tegas: Kalau Tidak Ada Alat Buktinya Ya...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi pihak-pihak yang memaksakan penyelidikan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan, seperti yang dituduhkan belakangan ini. Lembaga tersebut juga membantah memaksakan adanya tersangka dalam kasus ajang balap mobil listrik itu.
"Tidak mungkin dipaksakan (naik tahap penyidikan). Kalau kemudian tidak ada alat buktinya, ya tidak mungkin dipaksakan tersangkanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: DLA Kominfo 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Transformasi Digital Cegah Korupsi
"Jadi kami ingin tegaskan, kalau kemudian ada pihak-pihak yang membangun opini bahwa ini dipaksakan, ini keliru," tambahnya menegaskan.
Ali menegaskan, saat ini penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengungkapkan, KPK pun terus melakukan ekspos atau gelar perkara berdasarkan hasil lidik.
"Saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi, terus mencari petunjuk-petunjuk, alat bukti dugaan peristiwa pidananya," ujar dia.
Ia menjelaskan, KPK telah melakukan beberapa kali ekspos penyelidikan kasus ini. Dalam pelaksanaan gelar perkara itu, penyelidik membeberkan hasil penyelidikannya di hadapan para pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Baca Juga: Begini Penjelasan KPK Soal Penggeledahan di Kantor Gubernur dan Wagub Jawa Timur..
Berdasarkan paparan tersebut, petinggi lembaga antikorupsi pun akan menyampaikan masukan maupun saran. Menurut Ali, perbedaan pendapat di antara pimpinan dan pejabat struktural KPK saat mengikuti ekspos merupakan hal yang biasa.
"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspos itu hal yang biasa dan lumrah. Apalagi kemudian penyelidikan secara terbuka, kalau terbuka kan bisa berulang-ulang, sampai kemudian yakin bahwa kemudian cukup alat buktinya, naik pada proses penyidikan," jelas Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: