Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cuma Berantas Mafia Tanah, Menteri Hadi Sukses Selesaikan Konflik Lahan Satu Abad di Pasuruan

Tak Cuma Berantas Mafia Tanah, Menteri Hadi Sukses Selesaikan Konflik Lahan Satu Abad di Pasuruan Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian ATR/BPN menyerahkan menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 352 kepada 10 perwakilan warga secara simbolis di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, rabu kemarin. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebelumnya permasalahan sertifikat tanah di Pasuran telah berkonflik selama 100 tahun dan telah terselesaikan.

Menurutnya, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung sangat lama.

Baca Juga: Hadi Ungkap 60 Kasus Mafia Tanah Berhasil Dituntaskan di 2022

"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa, Pak Jatmiko, Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan juga dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," ungkap Hadi Tjahjanto selepas menyerahkan sertifikat kepada warga dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan. Pada tahun 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut. Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.

Setelah diusulkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Menteri ATR/Kepala BPN  Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni agar proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini hingga sertifikat bisa diserahkan.

"Penyerahan sertifikat Redistribusi TORA ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu," ujarnya.

Baca Juga: Senyam-senyum Tertawa, Elite Megawati Ternyata Antarkan Titipan Misterius Saat Temui Jokowi

Menteri Hadi menghimbau agar masyarakat selalu menjaga sertifikat tanah yang dimiliki baik dari penyimpanan secara pribadi maupun dari para mafia tanah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: