Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Erma Yulihastin sempat mengumumkan bahwa akan terjadi badai dahsyat di Jabodetabek pada Rabu, 28 Desember 2022. Namun, prediksi badai dahsyat tersebut rupanya tidak benar terjadi.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko pun mengklarifikasi bahwa pernyataan penelitinya itu merupakan pendapat personal.
Ia menjelaskan bahwa BRIN memiliki aturan bahwa akademisi diberi kebebasan akademis dan otoritas sesuai bidang masing-masing.
"Akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya di dalam komunitas ilmiah," jelas Laksana Tri Handoko, seperti dilansir dari brin.go.id, Kamis (29/12/2022).
"Dalam memberikan otoritas atas informasi sains di ruang publik, otoritas tersebut tidak berlaku. Ruang publik memiliki dampak dan konsekuensi hukum yang luas. Kemarin (prediksi badai dahsyat) adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN,” sambungnya.
Meski menyebut prediksi badai dahsyat merupakan pendapat pribadi periset, tetapi bukan berarti BRIN tidak mempunyai tanggung jawab ataupun kontribusi atas informasi publik.
Selama ini, BRIN selalu aktif sebagai pemasok data utama berbagai informasi, khususnya terkait cuaca.
"Bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas," tegasnya.
"Pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, BRIN sesuai regulasi di Indonesia, selalu merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai informasi dan prediksi cuaca dan iklim. Kerjasama antara BRIN dan BMKG sendiri terbilang baik.
"Kami mengacu terhadap BMKG yang mengeluarkan informasi tentang kondisi cuaca. Selama ini kami bekerja sama erat dengan BMKG. Informasi cuaca, publik harus mengacu ke BMKG," terangnya.
"Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait otoritas informasi publik, dan menjadi tugas kita bersama untuk memperkuat pemahaman publik,” tambahnya.
Adapun otoritas BRIN atas informasi sains di ruang publik yang hanyalah informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan.
Terakhir, Handoko menjelaskan bahwa beragam kasus misinformasi harus semakin menyadarkan kita semua akan pentingnya penguatan literasi sains bagi publik.
Apalagi, BRIN sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi tentu menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas hal ini.
"Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat