Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPU Minta Anggotanya Gak ‘Baper’ Kalau Dilaporkan Pihak-pihak Tertentu

Ketua KPU Minta Anggotanya Gak ‘Baper’ Kalau Dilaporkan Pihak-pihak Tertentu Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca-Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum lama ini, dua komisioner KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dan Hasyim sendiri. Idham sendiri dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah, sedangkan Hasyim dituduh terlibat kasus pelecehan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta anggota penyelenggara pemilu yang diadukan atau dilaporkan atas dugaan kasus tertentu tidak perlu merasa sakit hati. 

Baca Juga: KPU Putuskan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton: Alumunium Sering Sering Kali Diloakkan

Hal itu disampaikan Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU RI, Kamis (29/12) 

"Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu. Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya," kata Hasyim. 

Dia mengaku pimpinan KPU Pusat selalu mengingatkan jajaran di provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak sakit hati jika diadukan. 

"Jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK," lanjutnya.  Dia menyinggung bahwa anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bersedia memberikan penjelasan ketika diminta lembaga penegak hukum atau etik sebagai wujud akuntabilitas. 

Baca Juga: KPU Putuskan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton: Alumunium Sering Sering Kali Diloakkan

Hasyim berharap agar tidak satupun petugas penyelenggara pemilu yang menjadi tersangka dalam kasus-kasus pidana pemilu maupun pidana umum. 

"Nauzubillah min zalik, semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," ujar Hasyim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: