Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 2023, Pemerintah Tegas Larang Truk Air Minum dengan Muatan Berlebihan/ODOL di Jalan

Mulai 2023, Pemerintah Tegas Larang  Truk Air Minum dengan Muatan Berlebihan/ODOL di Jalan Kredit Foto: Istimewa

Bukan hanya itu, kata Ahmad, pengusaha juga melakukan  pungutan liar melalui praktik muatan AMDK galon secara berlebihan. Dengan total penjualan AMDK pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter, maka dugaan potensi pungutan liar oleh pengusaha pemilik galon adalah Rp483.075.048.733/tahun.

Hasil ini didapatkan dari kelebihan muatan galon tiap rit atau tiap sekali angkut, yang ekstra muatannya ditambahkan berlipat ganda jumlahnya. Pengusaha mendapatkan keuntungan karena tidak membayar kelebihan muatan ini yang rata-rata mencapai 12.168 ton/rit.

“Dengan demikian, keliru mitos yang dikembangkan oleh para pengusaha pelaku pelanggaran praktik muatan berlebihan, bahwa Zero ODOL akan meningkatkan harga jual per unit barang-barang di pasar akibat meningkatnya ongkos angkut/logistik,” kata Ahmad membantah tudingan para pengusaha tersebut.

Selain menyebabkan hilangnya nyawa manusia, truk-truk dengan muatan berlebihan ini juga menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, yang disebut Ahmad sebagai, “tindak pidana perusakan fasilitas umum.”

Beroperasinya truk dengan muatan berlebihan ini juga berdampak pada pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi, dan ini menurutnya sudah masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup. 

Belum lagi bila menghitung pemborosan BBM, mengingat beban truk yang melampaui Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) akan meningkatkan  konsumsi BBM secara luar biasa. “Truk adalah kendaraan nomor dua penyedot stok BBM nasional setelah sepeda motor, dan pada tahun lalu, truk menyedot 27% dari total pasokan BBM nasional,” katanya.

“Penerapan Zero ODOL sudah beberapa kali ditunda, yaitu pada 2015, 2018 dan terakhir 2021, sekarang tidak ada lagi alasan untuk menunda jadwal penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2023,” kata Ahmad.

Sebelumnya, meskipun  sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan  kebijakan Zero ODOL pada 2023,  namun Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan Kemenhub masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut.

“Tahapan masih dirumuskan, agar penanganannya tepat,” kata Hendro Sugiatno, seperti dikutip Detikcom (26/12).

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Hendro menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023. 

Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17% kecelakaan yang terjadi di jalan adalah  dampak dari ODOL.

"Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL," kata Hendro.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: