Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Partai Ummat: Habis Ditolak, Ujung-Ujungnya Diloloskan Juga

Skandal Partai Ummat: Habis Ditolak, Ujung-Ujungnya Diloloskan Juga Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jagat politik baru-baru ini tengah ramai dengan perbincangan terkait gagalnya Partai Ummat besutan Amien Rais sehingga tidak bisa ikut sebagai peserta dalam Pemilu 2024. Adapun sebuah rekaman percakapan tersebar yang isinya diduga merupakan instruksi dari pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggagalkan partai tersebut dalam verifikasi faktual partai politik.

Perbincangan yang terekam diduga dilakukan oleh pejabat KPU pusat dengan salah satu komisioner KPUD. Berdasarkan keterangan, sebuah arahan diberikan untuk tidak meloloskan partai yang diduga adalah Partai Ummat.

Baca Juga: Habis Anies dan Partai Ummat, Kini Prediksi Ketua KPU Soal Pemilu Disorot Tajam: Anda Tahu Sesuatu?

Merespons hal tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti upaya penjegalan sebagaimana yang diklaim Partai Ummat. Beberapa waktu lalu, Hasyim juga menegaskan bahwa ia meyakini Partai Ummat dapat lolos dalam verifikasi faktual ulang. Terlebih lagi, Partai Ummat hanya melakukan verifikasi faktual di dua wilayah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni di Sulawesi Utara dan NTT. 

"Ketika kita melakukan mediasi antara KPU dan Partai Ummat di Bawaslu, kita buka-bukaan data dan hasil verifikasinya. Itu untuk keanggotaan jumlah yang memenuhi syarat lebih banyak dalam catatan KPU dari pada catatan Partai Ummat. Kalau ada tuduhan menggagalkan dan seterusnya itu, ini narasinya siapa? Karena faktanya nggak begitu (ada penjegalan)," tegas Hasyim beberapa waktu saat dikonfirmasi oleh Warta Ekonomi.

Benar saja, skandal ini akhirnya berujung pada keputusan KPU yang meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak bisa memenuhi persyaratan verifikasi faktual di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Partai Ummat bersama dengan KPU yang dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada akhirnya membuat kesepakatan dengan hasil keputusan verifikasi faktual ulang.

Dalam pernyataan terbaru, anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa melalui verifikasi faktual ulang ini, Partai Ummat dinyatakan lolos proses verifikasi faktual, dengan hasil bahwa Partai telah memenuhi syarat 19 kabupaten/kota dari 17 kabupaten/kota di Provisi NTT, dan 11 kabupaten/kota di Sulut sehingga telah memenuhi persyaratan.

Melihat skandal yang terjadi ini, pengamat ekonomi dan politik Anthony Budiawan dalam cuitan yang diunggah di akun Twitternya pada 30 Desember 2022 pukul 16.10 WIB mengatakan, "Kasus Partai Ummat hanya fenomena puncak gunus es. KPU terkesan main-main dengan demokrasi: mencoba jegal partai yang sebenarnya memenuhi syarat? Partai Ummat akhirnya lolos verifikasi. Masyarakat menuntut pemilu dan pilpres bersih: ganti komisioner KPU."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: