Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, OJK Harus Siapkan Regulasi Kuat

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, OJK Harus Siapkan Regulasi Kuat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Hanya OJK Bisa Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas!

"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia.

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera.

Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Dinilai Jadi Penguat Fungsi OJK

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.

"Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: