Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telah Disetujui OJK, Tim Likuidasi Akan Audit Dugaan Tunggakan Polis Wanaartha Life

Telah Disetujui OJK, Tim Likuidasi Akan Audit Dugaan Tunggakan Polis Wanaartha Life Kredit Foto: Imamatul Silfia

Ke depannya, tim akan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/ 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Tim Likuidasi akan berkoordinasi dengan OJK, kementerian terkait, serta semua pihak untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangan yang optimal terkait proses Likuidasi PT WAL.

"Harapannya adalah tercapai pemberesan yang berjalan dengan baik dan semua pihak mendapatkan haknya seoptimal mungkin," ujarnya.

"Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak, termasuk Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, agar proses likuidasi berjalan dengan baik," tegas Harvardy.

Seperti diketahui, kasus gagal bayar Wanaartha Life berujung pada keputusan pencabutan izin usaha PT WAL. Dalam hal ini, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Kemudian, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: