Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejutan Awal Tahun! Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker Disebut Pengamat Bakal Jadi Bumerang Bagi Pemerintahan

Kejutan Awal Tahun! Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker Disebut Pengamat Bakal Jadi Bumerang Bagi Pemerintahan Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Presiden Jokowi pada awal tahun 2023 yaitu dengan menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja disebut membuat catatan buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pasalnya menurut Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat dengan penerbitan Perpu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Senin (02/01/23).

Baca Juga: Tak Rela Ada Perppu Cipta Kerja, Anggota DPD Usulkan Pemakzulan Jokowi: Peringatkan Presiden!

“Dan ketika berbagai kelompok civil society melakukan judicial review terhadap UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi akhirnya UU ini dibatalkan dan diputuskan sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat. Implikasi dari keputusan tersebut adalah berbagai turunan dari UU Ciptaker tersebut menjadi tidak sah,” jelas dia.

“Lalu dengan alasan yang absurd Jokowi akhirnya tetap memaksakan diberlakukanya UU Ciptaker ini melalui Perpu Ciptaker,” tambahnya. 

Menurut Achmad pula, Presiden Jokowi dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. 

“Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi?” tanyanya.

Baca Juga: Tak Rela Ada Perppu Cipta Kerja, Anggota DPD Usulkan Pemakzulan Jokowi: Peringatkan Presiden!

Seperti diketahui, memang pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. 

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum diperbaiki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: