Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Beber Penyebabnya

Banyak Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Beber Penyebabnya Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah di SPBU kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Minggu (17/5/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (face shield) tersebut sebagai upaya untuk melindungi diri saat berhubungan dengan pengendara dalam pecegahan penyebaran COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebut ada beberapa faktor yang memengaruhi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia. 

"Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak terlepas dari adanya faktor-faktor yang memengaruhinya. Adapun faktor yang memengaruhi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini antara lain sistem pengendalian pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang masih belum optimal," ujar Erika dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).

Faktor lainnya adalah akibat disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar yang digunakan untuk industri cukup terpaut jauh.

Baca Juga: Sepanjang 2022, BPH Migas Ungkap 786 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

"Sebagaimana diketahui harga untuk solar subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp6.800, sementara di pasaran sekarang harga solar untuk industri berkisar di angka Rp20 ribu," ujarnya. 

Selisih yang sangat besar tersebut menimbulkan keinginan dari pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kemudian faktor lainnya adalah adanya permintaan pasar atau demand untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, untuk industri dan juga untuk pertambangan yang jumlahnya sangat besar.

"Jadi memang demand-nya ada untuk industri itu," ungkapnya.

Erika melanjutkan, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dengan solar untuk industri membuatnya sama, bisa digunakan untuk subsidi dan bisa juga digunakan untuk industri.

"Kemudian juga kemarin ada perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi yang terkait dengan penyalahgunaan BBM di dalam UU Cipta Kerja ini, memang ada sanksi yang tadinya sanksi pidana jadi sanksi administratif terkait dengan perizinan dan lainnya, itu juga mungkin yang menyebabkan orang jadi lebih berani melakukan penyalahgunaan BBM," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: