Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Jadi Solusi, Perppu Cipta Kerja yang ‘Terburu-buru’ Berpotensi Timbulkan Lebih Banyak Masalah

Bukan Jadi Solusi, Perppu Cipta Kerja yang ‘Terburu-buru’ Berpotensi Timbulkan Lebih Banyak Masalah Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang ‘terburu-buru’ dianggap berpotensi menimbulkan lebih banyak masalah. Pasalnya, regulasi yang diciptakan secara instan justru menimbulkan ketidakpastian dalam hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta. Melalui keterangannya, ia mengungkapkan kehadiran Perppu Cipta Kerja malah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.

“Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?” ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja: Belum Tentu Mampu Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia

Menurutnya, banyak poin dalam Perppu yang memancing penolakan publik. Contohnya, pengaturan terkait ketenagakerjaan.

Krisna berpendapat perumusan poin-poin perihal ketenagakerjaan dalam Perppu membutuhkan masukan publik. “Karena Indonesia kini juga memerlukan investasi padat karya untuk menggerakan perekonomian.”

Terlebih, Indonesia memiliki wilayah yang luas namun konektivitas internet masih belum merata. Kondisi ini mengakibatkan sosialisasi Perppu tidak bisa dilakukan secara instan.

“Ini dapat menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman dan pelaksanaan di lapangan,” terang dia.

Adapun terkait investasi, sebagai argumen utama Pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, perbaikan iklim di bidang ini membutuhkan rencana yang sistematis, terstruktur, dan konsisten.

Perppu yang diterbitkan secara instan seperti ini justru berpotensi menciptakan ketidakpastian di kalangan investor.

“Konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia ke depannya, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini,” tutup Krisna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: