Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misi Tersembunyi Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Bau Jokowi Dalam Bahaya: Dia Dijerumuskan...

Misi Tersembunyi Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Bau Jokowi Dalam Bahaya: Dia Dijerumuskan... Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ratas itu membahas persiapan menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyorot tajam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Dirinya mengatakan bahwa penerbitan aturan ini bisa menjadi kotak pandora bagi Joko Widodo hingga hukum di indonesia.

Baca Juga: Sudah Tak Berminal Lagi, Megawati Tak Mau Jadi Penerusnya Jokowi: Kalau Kalah, Aku Malu

Pasalanya, mantan gubernur tersebut bisa-bisa dimakzulkan oleh sosok si 'sarjana hukum' yang memang sengaja membuat Jokowi turun tahta.

"Atau bisa juga usul Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Jimly juga memandang kalau memang si sarjana hukum tersebut ngotot memberikan pembenaran terhadap adanya Perppu Cipta Kerja maka tidak bakal sulit baginya untuk membenarkan perihal terbitnya perppu penundaan Pemilu serta perpanjangan masa jabatan.

"Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Cipta Kerja ini, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya perppu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan," jelasnya.

Baca Juga: Unggah Foto Anies Blusukan, Anak Jokowi Malah Jadi Bulan-bulanan: Enggak Banget...

Kondisi tersebut, dianggap Jimly, menjadi momen yang pas bagi partai politik (parpol) mengambil jarak bahkan secara kompak menyetujui pemakzulan Jokowi.

Terkait Perppu Cipta Kerja, menurut Jimly semestinya pemerintah tidak perlu membuatnya. Apabila memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Heran Elektabilitas Anies Turun Saat Kinerja Jokowi Ngetop, Elite Megawati: Itulah Kognisi..

Ia menilai perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit apabila diberi tenggat selama dua tahun oleh MK, apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu 7 bulan sebelum tenggatnya pada November 2023.

Baca Juga: NasDem Bisa-bisa Pusing Tujuh Keliling, Wacana Reshuffle Kabinet Jokowi Dapat Dukungan Lagi!

"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: