Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Jadi Koalisi Pemerintahan Jokowi, Refly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang...

Masih Jadi Koalisi Pemerintahan Jokowi, Refly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang... Refly Harun | Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan sikap Partai NasDem terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti yang diketahui, saat ini NasDem masih menjadi salah satu partai koalisi pemerintahan. Oleh sebab itu, menurut Refly, hanya dua partai politik saja yang jelas-jelas akan menolak terbitnya Perppu Cipta Kerja, yakni Demokrat dan PKS, selaku oposisi.

Baca Juga: Buruh Ngaku Kena Prank Jokowi Gegara Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Harusnya Buruh Negosiasi dengan Oligarki

"Paling cuma dua partai nanti yang menolak. Kan sudah pasti. Satu PKS, dua Demokrat," kata Refly di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023) siang ini.

Meski ada kemungkinan NasDem menolak Perppu Cipta Kerja, menurut Refly, hal itu tergantung nasib kader NasDem yang duduk di kursi menteri kabinet Jokowi-Maruf Amin.

"NasDem tergantung menterinya ditendang apa tidak. Kalau menterinya ditendang mungkin dia akan menolak juga. Tapi kalau menterinya belum ditendang, mungkin tidak akan menolak," tambah dia.

Pembangkangan Konstitusi

Refly mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, pembangkangan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) -- yang menerbitkan Perppu tersebut.

Baca Juga: Adu Mekanik Makin Panas! Rizal Ramli Kini Sebut Mahfud MD Menjilat Presiden dengan Dukung Perppu: Integritas di Mana?

"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," jelas Refly.

Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: