Prank Buruh Lewat Perppu Cipta Kerja, Jokowi Sampai Digeruduk Massa: Dia Harus Diperiksa...
Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menarik kembali Perppu Cipta Kerja.
Hal tersebut dianggap perlu dilakukan karena aturan itu terkesan ugal-ugalan serta tak menyelesaikan masalah apapun.
Baca Juga: Isu Elitenya Akan Didepak Jokowi Kian Santer, NasDem Jadi Penasaran Siapa Dalang Wacana Reshuffle
Bahkan hal tersebut membuat massa buruh menilai bahwa Jokowi harus diperiksa karena berani menerbitkan perppu yang melanggar konstitusi.
"Kami mendesak Presiden Jokowi menarik perppu itu serta membuat perppu baru untuk mencabut UU Cipta Kerja karena sesat," kata Rudi HB Daman, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia yang menjadi juru bicara massa aksi di depan gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, kata Rudi, massa aksi juga mendesak DPR menolak perppu tersebut agar tidak disahkan menjadi undang-undang.
"DPR seharusnya bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Jokowi atas terbitnya perppu yang melanggar konstitusi," tegas Rudi.
AASB juga menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, akademisi, praktisi demokrasi serta seluruh rakyat untuk bersatu melawan Perppu No 2/2022.
Rudi mengatakan, perppu yang diterbitkan Jokowi itu adalah bentuk pembangkangan, penghianatan, dan kudeta terhadap konstitusi. Selain itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut dinilai melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi.
MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja sebagai produk hukum yang inskonstitusional bersayarat, melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam uji formil, UU Cipta Kerja tidak memenuhi dua syarat utama. Pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya. Kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.
Baca Juga: NasDem Jadi Target Reshuffle, Sinyal Koalisi Jokowi Sudah Tak Harmonis Lagi: Macam Terbelah Dua...
"Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram," kata Rudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement