Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Balik ke PPP, ICW: Tanda Partai Politik Kurang Orang!

Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Balik ke PPP, ICW: Tanda Partai Politik Kurang Orang! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina, menilai partai politik Indonesia terlihat kekurangan politisi yang bersih dari catatan tindak pidana korupsi.

Hal ini menanggapi kembalinya mantan narapidana korupsi, M Romahurmuziy, ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia menyayangkan sikap partai yang memberikan karpet merah untuk bergabungnya narapidana korupsi.

Baca Juga: Romahurmuziy: Memangnya Pemilu Jadi? Hehehe...

Pasalnya, menurut Almas, banyak anak muda yang bersih dari catatan hitam korupsi dan memiliki kompetensi sebagai politisi. Dia menegaskan, Romahurmuziy jelas dicap sebagai orang yang bermasalah.

"Ini lagi-lagi menunjukkan kepada kita, partai politik rasanya kurang orang. Ada banyak sekali anak muda, ada banyak sekali tokoh dilihat sama, tetapi kemudian kenapa karpet merah itu tetap diberikan kepada orang yang sudah jelas-jelas bermasalah," kata Almas dalam konferensi persnya di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dia mengaku bingung dengan keputusan PPP yang kembali menerima Romahurmuziy. Apa sebab jasanya, kata Almas, begitu besar sehingga diterima kembali.

Meski begitu, Almas juga menyebut publik tidak perlu mengetahui jasa yang pernah dilakukan Romahurmuziy pada partainya. Dia menilai, publik akan sulit memberikan efek jera jika para narapidana korupsi mendapat keringanan masa tahanan dan kembali eksis dalam partai politik.

Baca Juga: Dengar Isu Sandiaga Uno Berlabuh ke PPP, Romahurmuziy: Kita Most Welcome, Ahlan Wa Sahlan

"Bagaimana kita mau membuat orang itu atau pejabat kita jera terhadap korupsi, kalau kemudian mereka masuk penjara, sudah vonisnya ringan, dapat diskon hukuman, remisi, keluar penjara kemudian dengan mudahnya masuk kembali ke parpol," paparnya.

Dia pun meragukan komitmen partai politik untuk mengimplementasikan putus Mahkamah Konsitusi yang menetapkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi harus menjalani masa pemutihan selama lima tahun sebelum akhirnya kembali bergabung dalam dinamika politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: