Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Tarif Angkutan Kapal Ferry Dianggap Membebani Masyarakat, MTI: Pernyataan Menhub Tidak Mendasar

Kenaikan Tarif Angkutan Kapal Ferry Dianggap Membebani Masyarakat, MTI: Pernyataan Menhub Tidak Mendasar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Bambang Haryo Soekartono, mempertanyakan ucapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menyebut kenaikan tarif angkutan kapal ferry sebasar 20 persen akan membebani masyarakat.

"Apa yang dilontakan Menhub itu sama sekali tidak mendasar sama sekali," singkat Bambang Haryo Soekartono menanggapi permasalah tidak kunjung usai soal tarif angkutan penyeberangan di Surabaya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Tiket Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry Bakal Tersedia di Tiket.com

Pria yang sering disapa BHS ini memberi contoh perhitungan secara ekonomis, misalnya unit truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278, jika tarifnya naik 20 persen maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855 sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen saja.

Bahkan, jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya, yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp11,4 per kg beras.

"Harusnya Menhub paham jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Seperti misal lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari sekitar menyeberangkan 5 ribu kendaraan truk, sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit. Jadi yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen," ujar mantan angota DPR/RI Komisi V Periode 2014-2019 ini.

Baca Juga: Puncak Arus Natal Mulai 29 Desember, ASDP Prediksi Lintas Ajibata-Ambarita Naik 10 Persen

Menurut BHS, dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia. 

Lebih lanjut, BHS mengungkapkan pernyataan Menhub soal membebani masyarakat itu justru akan menjadi bumerang yang akan memicu bencana yang besar bagi keselamatan transportasi penyeberangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: