Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Tarif Angkutan Kapal Ferry Dianggap Membebani Masyarakat, MTI: Pernyataan Menhub Tidak Mendasar

Kenaikan Tarif Angkutan Kapal Ferry Dianggap Membebani Masyarakat, MTI: Pernyataan Menhub Tidak Mendasar Kredit Foto: Istimewa

"Karena bagaimana pengusaha ferry akan bisa menjamin keselamatan dan pelayanan minimum, apabila tarif jauh di bawah perhitungan break event point yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangan sampai Menhub, demi untuk politisasi, mengorbankan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi penyeberangan," ungkapnya.

Dikatakan pula soal tarif yang sebenarnya, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah melibatkan stakeholder tarif (Perwakilan Masyarakat atau YLKI, PT ASDP, Operator Pelayaran, Asuransi, dan Pemerintah) dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest di Tahun 2019.

Baca Juga: Pengusaha Angkutan Penyeberangan Gugat Menhub, Gapasdap: Justru Kami Ingin Melindungi Masyarakat

Saat itu tarif yang ditetapkan sudah tertinggal 45,5 persen dari HPP dan Kemenhub menjanjikan akan menaikkan secara bertahap. Akan tetapi, di tahun 2020 lalu pemerintah hanya menaikkan sebesar 10,1 persen saja.

"Akibat kebijakan itu, banyak sekali pengusaha pelayaran yang menemui kesulitan bahkan beberapa perusahaan bangkrut. Semuanya terjadi di lintas komersial akibat tarif yang tertinggal sangat jauh dari perhitungan break event point yang dilakukan oleh pemerintah," ulas BHS.

Perlu diketahui, pada 2021, Gapasdap mengajukan kenaikan tarif sebelum adanya kenaikan BBM, mengacu kepada janji Kemenhub untuk melakukan kenaikan tarif secara bertahap setiap 6 bulan.

Baca Juga: Direstui Jokowi, Erick Thohir Pede BUMN Angkutan Bus Kian Mentereng Habis Merger Damri dan PPD

Dan disetujui pada saat itu sesuai dengan KM 172 tahun 2022 yang prosesnya sudah melibatkan stakeholder yang akan dilakukan bertahap dengan besaran saat itu adalah sebesar 20 persen. Menhub pun sudah menyetujui serta menandatangani surat keputusan tersebut dan bahkan menyosialisasikannya kepada masyarakat. 

Namun, secara tiba-tiba Menhub membatalkan tarif yang sudah disosialisasikan ke publik dengan besaran sebesar 11 persen, bersamaan satu minggu sebelumnya terjadinya kenaikan BBM sebesar 32 persen. Akibat pembatalan itu, pengusaha bertambah kesulitan, bahkan ada pula operator yang tidak bisa memenuhi standarisasi pelayanan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: