Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Bocornya Obrolan Hakim Wahyu yang Sebut Bakal Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, PN Jaksel: Video TikTok Itu Menyesatkan!

Soal Bocornya Obrolan Hakim Wahyu yang Sebut Bakal Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, PN Jaksel: Video TikTok Itu Menyesatkan! Ferdy Sambo | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi viralnya sebuah video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso membicarakan vonis hukuman Ferdy Sambo bocor di internet, Humas PN Jaksel Djuyamto buka suara. Ia menyebut video viral itu menyesatkan.

Pasalnya, menurut Djuyamto, majelis hakim sama sekali belum membahas ihwal vonis Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Viral Video Diduga Hakim Wahyu Ngeluh Kasus Sambo ke Cewe, Sahroni: Hakim Tak Boleh Gosip

"Narasi ataupun dalam tayangan video TikTok tersebut sangat menyesatkan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2022).

Djuyamto menyatakan video itu hanya potongan editan yang tidak utuh menampilkan pernyataan Hakim Wahyu.

"Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau (video) tidak secara utuh menampilkan pernyataan," ujar Djuyamto.

Djuyamto mengatakan dalam pernyataan sebenarnya, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normatif perihal ancaman pidana pada pembunuhan berencana. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo terancam pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara sebagaimana didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Majelis hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiel (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke tempat kejadian perkara (locus delicti) perkara," ucap Djuyamto.

Baca Juga: Geger Video Obrolan Hakim Kasus Ferdy Sambo Diduga Bocor, Isinya Bahas Vonis Seumur Hidup, Apa Kata PN Jaksel?

Adanya video tersebut, kata Djuyamto, diduga ada upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin Hakim Wahyu.

"Kami mohon agar publik dan semua pihak yang concern terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan," pungkasnya.

Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan Hakim Wahyu yang merupakan Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sedang curhat dengan seorang wanita. Dalam narasi video, Wahyu disebut menceritakan ihwal perkara pembunuhan berencana yang tengah ditanganinya tersebut.

Hakim Wahyu disebut hanya percaya keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa yang berstatus justice collaborator dalam perkara itu.

Baca Juga: Ini yang Bikin Ferdy Sambo Bisa Melenggang Bebas

Dalam video diunggah oleh akun @pencerahkasus di TikTok, tampak seorang yang diduga Hakim Wahyu turut memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu, dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Semula diduga Hakim Wahyu menerima telepon. Seusai selesai bertelepon, pria tersebut berdiskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Akan tetapi, belum diketahui sosok wanita tersebut.

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tetapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga Hakim Wahyu dalam video itu.

Kemudian, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan obrolannya bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nah Lho! Susno Duadji: Kasus Sambo Gampang Diungkap, Kalau Bukan Orang 'Gede' di Polri, Sekelas Polsek Aja Bisa Buktikan!

"Saya enggak butuh pengakuan. Kami bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya begitu. Kemarin, tuh, sebenarnya mulut saya sudah gatal, tetapi saya diamkan saja," lanjut pria diduga Hakim Wahyu itu.

Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim yang memimpin sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada lima terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: