Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegaskan Perppu Cipta Kerja Jamin Buruh Sejahtera, Menko Airlangga: 45% Gaji Diberikan Saat Kena PHK

Tegaskan Perppu Cipta Kerja Jamin Buruh Sejahtera, Menko Airlangga: 45% Gaji Diberikan Saat Kena PHK Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menjamin kesejahteraan para pekerja, seiring dengan investasi yang terus digenjot masuk ke Indonesia.

"Terlebih lagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: 10 Ribu Massa Akan Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja pada 14 Januari, Presiden Partai Buruh: Ini Perlawanan Kami!

Selain itu, Airlangga menyebut para pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling.

"Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK," jelasnya.

Airlangga mengatakan, Perppu Ciptaker akan memberi kepastian hukum bagi investor, yang bisa meningkatkan penyerapan lapangan kerja bagi para pekerja, terutama yang terkena PHK.

"Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ungkapnya.

Airlangga menyampaikan, Perpu Ciptaker ditargetkan bisa mengundang investasi mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023, yang nantinya bisa mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Arief Poyuono: Bukti Tugas yang Diberikan ke Airlangga Berhasil

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Menko Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: