- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Dongkrak Mutu Air Baku, Heru Budi Hartono Siap Hijaukan Kolong Tol Becakayu
Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Anwar menambahkan, nantinya sebanyak 200 petugas akan merawat tanaman di sepanjang jalur tersebut. Penanaman juga akan dilanjutkan ke titik yang belum ditanam.
Meski demikian, ia mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat kawasan hijau tersebut.
Baca Juga: Menantikan Jagoannya PDIP, Sikap Megawati dan Jokowi Ternyata Sudah Serasi: Satu Kesatuan...
"Saya akan terus menanam pohon di sini setiap Jumat dan Minggu. Kita juga akan edukasi warga untuk merawat dan menjaga lahan ini dengan baik. Kawasan ini merupakan paru-paru kota, sepanjang 5 km. Pemkot ada keterbatasan anggota, makanya kita tidak bisa sendiri dan butuh bantuan masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Aryo Gunanto sebagai perwakilan PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) mengaku senang bisa bekerja sama dalam penataan wilayah di DKI Jakarta tersebut. Menurutnya kesempatan tersebut merupakan hal yang menggembirakan bagi KKDM.
"Karena dengan kerja sama ini, secara bergotong royong kita menata kawasan di bawah kolong tol untuk mendukung operasional jalan tol," singkatnya.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melakukan penataan lahan milik negara yang dikelola PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II oleh para pihak dengan melaksanakan penanaman pohon. Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah: (1) Penataan lahan-lahan kolong tol, yang terdiri dari: a. Pembersihan lahan, b. Penghijauan di sepanjang lahan kolong tol; (2) Pemeliharaan; dan (3) Pemantauan dan Evaluasi.
Baca Juga: Gak Mau Ladeni Jumhur Soal Perppu Cipta Kerja, Menterinya Jokowi Dibela: Dia Ikut Cara Imam Syafi'i
Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dengan tetap berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemilik aset barang milik negara (BMN). Para Pihak akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement