Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Lukas Enembe, KPK Jamin Sesuai Prosedur: Kami Pastikan Pemenuhan Hak Pribadi Tersangka

Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Lukas Enembe, KPK Jamin Sesuai Prosedur: Kami Pastikan Pemenuhan Hak Pribadi Tersangka Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua. LE sendiri disebut koperatif saat dilakukan penangkapan.

“Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali sebagaimana dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (10/1/23).

Baca Juga: Diduga Ngotot Kejar Anies Baswedan Soal Formula E, Rocky Gerung Kasih Pesan Nggak Main-main ke Firli Bahuri: Sebelum Dibully, Lebih Baik...

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: