Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RPTC Tanjung Pinang Raih Penghargaan Kemenlu, Kemensos: Berikan Layanan Terdepan Pekerja Migran

RPTC Tanjung Pinang Raih Penghargaan Kemenlu, Kemensos: Berikan Layanan Terdepan Pekerja Migran Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial kembali meraih penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Award Tahun 2022 (HWPA 2022) dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Kemenlu atas keberadaan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang.

Mensos diwakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin menerima langsung penghargaan tersebut yang digelar Kemenlu di Ballroom I, Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Bertekad Raih Mimpi, Kisah Haru Perempuan Suku Anak Dalam Jalani Pelatihan di Sentra Milik Kemensos

Pepen mengungkapkan salah satu unit kerja Kemensos ini berperan penting dalam perlindungan dan pelayanan terhadap WNI di luar negeri. Penghargaan HWPA 2022 tidak lepas dari arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada jajaran untuk meningkatkan pelayanan terhadap WNI di luar negeri yang menghadapi masalah sosial.

"Alhamdulillah, Kemensos melalui RPTC Tanjung Pinang mendapat penghargaan HWPA. Prestasi ini harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kita tidak boleh berpuas diri. seperti pesan Bu Mensos bahwa hari esok harus lebih baik dari hari ini," kata Pepen dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Pepen juga mengatakan, untuk menindaklanjuti arahan Mensos, pihaknya terus memperkuat pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah setibanya di RPTC Tanjung Pinang. Kemensos meningkatkan layanan baik secara struktural organisasinya, sarana prasarana, fasilitas layanan hingga program ATENSI untuk melengkapi fungsi dari RPTC Tanjung Pinang.

Atas arahan Mensos Risma pula, 31 sentra terpadu/sentra sebagai UPT Kemensos dibentuk sedemikian rupa sehingga bisa berfungsi seperti RPTC Tanjung Pinang dalam menangani pekerja migran Indonesia khususnya yang bermasalah.

Baca Juga: Wacana Jokowi Tiga Periode Dipatahkan Langsung Megawati, Rizal Ramli: Dewan Makar Konstitusi...

Pepen menegaskan, RPTC Tanjung Pinang ini bukan sekedar penampungan, tetapi memiliki fungsi rehabilitasi. "Sebelum mereka dipulangkan ke daerah masing-masing, di RPTC Tanjung Pinang ini mereka dipenuhi kebutuhan dasarnya, diberi layanan asesmen psikologi, juga fasilitasi integrasi sosial di daerah asal," kata Pepen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: