Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan!

Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan! Kredit Foto: Rena Laila Wuri

“Seluruh proses peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berpedoman pada UU SPPA, tidak boleh keluar dari koridor UU ini, termasuk dimungkinkannya alternatif penyelesaian di luar peradilan (Diversi) untuk tujuan keadilan restoratif yang dapat menjauhkan Anak dari proses peradilan dan pidana pembatasan kebebasan (penjara) yang diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. Meskipun begitu, kami akan terus berkoordinasi dan memantau proses hukum kasus ini agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar.

Baca Juga: Megawati Kasihani Jokowi jika Tak Dinaungi PDIP, NasDem: Tak Perlu Cari-cari Titik Lemah...

Ditegaskannya, pelaku dewasa dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. “Kami tentu sangat mendukung dan mendorong APH untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan 1/3 (sepertiga) hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan, sehingga hukuman maksimal terhadap pelaku dewasa dirasa sangat pantas untuk memberikan efek jera. Kami juga meminta penyidik mengembangkan kasus ini kepada para terduga pelaku lain, baik yang buron maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka.” Tambah Nahar.

Terkait upaya pencegahan, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap anak serta lingkungan pertemanan yang sehat juga positif, sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi. Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, teman, dan orang yang baru dikenalnya, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

Baca Juga: Wacana Jokowi Tiga Periode Dipatahkan Langsung Megawati, Rizal Ramli: Dewan Makar Konstitusi...

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: