Cara Mudah yang Bisa Dilakukan Jokowi untuk Hentikan Kegaduhan 'Tiga Periode': Dia Tinggal Keluarkan...
Wacana perpanjangan masa jabatan atau Jokowi tiga periode terus bergulir tak jelas kapan akan berhenti. Hal ini makin diperkuat setelah dua ketua lembaga tinggi yakni Ketua DPD dan MPR ikugt membuka wacana ini.
Mengenai kegaduhan akibat wacana ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat suara. Refly menyebut sebenarnya ada cara simpel untuk menghentikan kegaduhan ini yang bisa dilakukan oleh Jokowi.
“Sebenarnya mudah sekali memberhentikan soal Jokowi tiga periode ini,” ujar Refly lewat analisisnya di kanal Youtube miliknya, dikutip Selasa (11/1/23).
Cara tersebut adalah Jokowi sendiri mengeluarkan pernyataan tegas kepada pihak-pihak yang terus menyuarakan wacana tersebut.
Meski sempat menyebut pihak yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan atau tiga periode seperti menampar mukanya sendiri, di lain kesempatan Jokowi malah menyebut suara tiga periode harus dimaklumi karena demokrasi.
“Jokowi tinggal mengeluarkan statement ‘Stop pembicaraan mengenai tiga periode, saya mau taat pada konstitusi yang berlaku hari ini yang merupakan kesepakatan reformasi kita yaitu pembatasan masa jabatan dua periode, berhenti bicara tiga periode, bagi saya, saya harus memegang konstitusi karena itu sumpah jabatan saya’, kan begitu seharusnya,” ungkapnya.
Refly juga menduga isu ini terus berkembang karena kekuasaan saat ini juga punya ketertarikan untuk memperpanjang masa kekuasaan.
“Kalau saya lihat memang Jokowi dan istana plus oligarki ada niat ada intention untuk memperpanjang masa jabatan kalau bisa sampai tiga periode. Mereka sekarang sedang testing the water setelah isu atau proposal ini ditolak dan justru yang menyoal adalah partai Jokowi sendiri yakni PDIP, sekarang itu diajukan lagi dengan Jubir 2 kepala lembaga negara (LaNyalla-Ketua DPD, Bambang Soesatyo-Ketua MPR),” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement