Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Tolak Kasasi Susi-Mahyudin

MA Tolak Kasasi Susi-Mahyudin Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa dugaan pemalsuan surat, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Putusan ini dijatuhkan pada 10 Januari 2023 lalu.

"Saya mencermati dengan seksama perkembangan kasus ini khususnya beberapa bulan terakhir setelah adanya fitnah dan pencemaran nama baik saya di media yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara pihak Susi," ujar Direktur PT TGM Indradi Thanos, Kamis (12/1/2023).

"Namun akhirnya, kemarin Mahkamah Agung menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena dengan ditolaknya kasasi Susi Dkk maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya. 

Dengan adanya putusan kasasi ini, kata Indradi, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya terhadap oknum yang beberapa waktu terakhir menyebarkan berita palsu alias hoaks kepada pihaknya. 

"Saya juga telah memerintahkan tim legal untuk mengawal kasus ini," kata dia.

Sementara, kuasa hukum TGM, Onggowijaya mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung telah tepat. Ia meminta Mahyudin Cs harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut.

"Kami juga akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan PT TGM dengan upaya hukum," ujarnya.

Pihaknya, kata Onggowijaya juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini, hingga berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa.

"Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi. Selanjutnya setelah adanya putusan kasasi ini, kami akan memproses hukum oknum pengacara termasuk pihak-pihak di belakang mereka yang terlibat atau menyuruh kedua pengacara itu yang selama ini menyebarkan berita diduga bohong," tandas Onggowijaya. 

Diketahui, perkara antara PT TGM dengan Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin, berawal dari dugaan penggunaan surat palsu yang diduga dibuat oleh Mahyudin pada Juni 2019, setelah ia tidak lagi menjabat sebagai direktur PT  TGM.

Hal ini kemudian dilaporkan manajemen PT TGM ke kepolisian sehingga proses hukum berjalan hingga keduanya diadili pada tahun 2022. Kedua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, terus melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa diadili Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak Maret 2022 dan mengajukan banding hingga kasasi. Akan tetapi upaya hukum keduanya akhirnya kandas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: