Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Argentina Usulkan RUU untuk Warganya Ungkap Kepemilikan Kriptonya

Argentina Usulkan RUU untuk Warganya Ungkap Kepemilikan Kriptonya Kripto | Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Argentina melalui Kementerian Ekonomi sebagai manajer kebijakan ekonomi di Argentina diketahui telah menyusun dan tengah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengharuskan pemegang kripto untuk membuat affidavit atau pernyataan tersumpah yang mengidentifikasi keberadaan kepemilikan kripto mereka kepada pemerintah.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (12/1/2023), RUU yang diberi nama "Eksternalisasi Tabungan Argentina" tersebut telah diperkenalkan oleh Menteri Ekonomi Sergio Massa dengan tujuan utama untuk memerangi pencucian uang.

Melalui RUU ini, masyarakat Argentina yang memiliki kripto akan didorong untuk mengumumkan kepemilikan kripto mereka dengan motivasi untuk mendapatkan insentif atau diskon pajak.

Baca Juga: Pascakeruntuhan, FTX Pulihkan Aset Likuid Senilai US$5 Miliar dalam Bentuk Tunai dan Kripto

Barangsiapa yang secara sukarela menyatakan kepemilikan kriptonya dalam jangka waktu 90 hari sejak undang-undang mulai berlaku, maka hanya akan membayar pajak 2,5% atas keuntungan modal dari kepemilikan kripto mereka.

Untuk tarif pajak terkait, tarif akan meningkat secara bertahap setiap 90 hari hingga mencapai 15% tarif pajak capital gain standar di Argentina.

Setelah disahkan, RUU akan membuat kepemilikan domestik dan luar negeri untuk disetorkan ke bank yang disetujui baik di Argentina atau di bank asing yang diatur oleh bank sentral yuridikasi atau komisi sekuritas.

Selain itu, RUU yang diusulkan tersebut juga memiliki tujuan mendorong warga Argentina untuk menyatakan kepemilikan aset keuangan mereka lainnya yang tunduk pada capital gain, seperti mata uang fiat, saham, real estate, bahkan furnitur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: