Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pascakeruntuhan, FTX Pulihkan Aset Likuid Senilai US$5 Miliar dalam Bentuk Tunai dan Kripto

Pascakeruntuhan, FTX Pulihkan Aset Likuid Senilai US$5 Miliar dalam Bentuk Tunai dan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Moraine
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah mengalami keruntuhan dengan kerugian termasuk total kewajiban senilai US$8,8 miliar, pengacara FTX Andy Dietderich membeberkan bahwa kini FTX telah memulihkan aset likuid senilai US$5 miliar dalam bentuk tunai dan cryptocurrency.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (12/1/2023), aset likuid yang dipulihkan tidak termasuk aset yang disita oleh Komisi Sekuritas Bahama yang sebagian besarnya terdiri dari token asli FTX (FTT) yang kini diperkirakan total kapitalisasi pasarnya sebesar US$444,7 juta.

Diketahui selama masa kebangkrutannya, FTX memiliki aset likuid tunai dan kripto dalam jumlah yang sangat sedikit.

Baca Juga: Eksekutif Ripple Prediksi Sektor Kripto Akan Banyak Diakuisisi oleh TradFi pada 2023

Meski telah memulihkan senilai US$5 miliar asetnya, Andy mengatakan bahwa FTX masih berupaya untuk membangun kembali riwayat transaksi dan jumlah total kekurangan pelanggan yang masih belum jelas.

Pada sidang 11 Januari 2023 lalu, Andy mengajukan permohonan untuk rencana perusahaan menjual investasi non-strategis senilai US$4,6 miliar termasuk anak perusahaannya seperti LedgerX, Embed, FTX Jepang, dan FTX Eropa.

Namun, meski permohonan penjualan unit bisnis pun telah dikabulkan oleh hakim ketua John Dersey,  Andy mengatakan bahwa perusahaan belum akan melakukan penjualan meski berniat untuk menjajaki penawaran.

Sebagai perusahaan dengan akun terpisah, FTX Jepang diketahui telah menyusun rencana untuk mengembalikan dana nasabah. Selain itu, FTX juga akan mengakhiri kesepakatan sponsor 2021-2028 dengan game arena League of Legends.

Dalam persidangan 11 Januari lalu juga, FTX menerima persetujuan dari pengadilan untuk merahasiakan nama pelanggannya selama tiga bulan setelah pelanggan menyampaikan potensi masalah pencurian identitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: