Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sstt... Rekalibrasi Diperpanjang Malaysia, PMI Kasih Respons Begini

Sstt... Rekalibrasi Diperpanjang Malaysia, PMI Kasih Respons Begini Pelancong berjalan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2), saat negara itu membuka kembali perbatasannya sepenuhnya untuk memungkinkan masuk tanpa karantina bagi pengunjung yang divaksinasi COVID-19 di Sepang, Selangor, Malaysia, 1 April 2022. | Kredit Foto: Reuters/Hasnoor Hussain
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Progam Rekalibrasi Tenaga Kerja Asing hingga 31 Desember 2023 yang diperpanjang membuat pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia menyambut baik.

PMI asal Jawa Tengah, Dimas Wibowo, yang sudah 3 tahun bekerja di Malaysia, pada Kamis mengaku senang dengan kebijakan pemerintah Malaysia tersebut.

Baca Juga: Malaysia Punya Pengumuman Penting buat PMI, Dengar Dulu Ya...

“Saya senang, soalnya teman-teman di sini, apalagi yang kosongan (pendatang asing tanpa izin/PATI) jadi ada tambahan waktu untuk ngurus dokumen mereka lagi,” ujar dia.

Dia juga berharap agar para PMI yang ada di Malaysia bisa mengambil kesempatan tersebut dengan segera mendaftarkan diri.

Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nadhlatul Ulama (PCINU) Malaysia Mahfud Budiono mengapresiasi kebijakan pemerintah Malaysia untuk melanjutkan program tersebut.

“Harapan saya sih, sosialisasinya harus lebih giat dari kedua belah pihak (Indonesia dan Malaysia),” ujar dia.

Dia menyarankan agar Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia lebih memaksimalkan penyampaian informasi tentang Program Rekalibrasi Tenaga Kerja Asing tersebut melalui berbagai platform digital.

“Selain itu, peraturan, persyaratan dan regulasinya seperti apa juga perlu disampaikan melalui media itu, sehingga PMI mendapatkan informasi yang valid dari sumber yang betul,” ujar dia.

Untuk mendaftarkan diri pada program tersebut, PMI harus memiliki majikan dan identitas diri berupa paspor atau fotokopi paspor.

Namun, PMI yang tidak memiliki paspor dapat mengurus pembuatan dokumen keimigrasian tersebut di KBRI Kuala Lumpur dan majikan mereka mendaftar secara daring di nakerkbrikl.com/registration dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Setelah proses registrasi berhasil, majikan dapat segera membuat kontrak kerja secara daring yang kemudian dilegalisasi oleh KBRI Kuala Lumpur.

Proses antrean legalisasi kontrak kerja dapat dilakukan dengan mengakses https://antrean.kbrikl.id/ dengan memilih layanan Tenaga Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: