Transaksi Kripto Ilegal Capai Rekor Tertinggi Senilai US$20,1 Miliar pada 2022
Sebuah laporan dari Chainalysis yang dirilis pada 12 Januari 2023 mencatat bahwa transaksi cryptocurrency (on-chain) ilegal mencapai rekor tertinggi sepanjang tahun 2022 lalu dengan total nilai cryptocurrency yang diterima oleh alamat dompet terlarang mencapai nilai US$20,1 miliar, naik 10% dari tahun 2021 yang sejumlah US$18 miliar.
Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (13/1/2023), mengesampingkan investigasi kriminal dari bisnis kripto yang gagal seperti FTX, Celcius, Three Arrows Capital, Teeraform Labs, dan lainnya, jumlah total nilai transaksi on-chain ilegal tersebut belumlah final karena ukuran volume transaksi ilegal tumbuh dari waktu ke waktu dan analis terus mengidentifikasi alamat dompet baru terkait dengan aktivitas kriminal.
Tidak hanya itu, jumlah US$20,1 miliar transaksi ilegal kripto bahkan tidak termasuk hasil dari kejahatan asli nonkripto seperti perdagangan narkoba dan dana dari saldo perusahaan gagal seperti FTX, Celcius, Three Arrows Capital, Teeraform Labs, dan lainnya yang juga tengah diseliki oleh berbagai yuridikasi.
Baca Juga: Argentina Usulkan RUU untuk Warganya Ungkap Kepemilikan Kriptonya
Dengan ini, jumlah nilai transaksi ilegal kripto pada tahun 2022 masih dapat terus bertambah seiring dengan penemuan dari penyelidikan.
Kepela penelitian kejahatan dunia maya di Chainalysis Eric Jardine menjelaskan bahwa dompet yang dianggap ilegal dalam transaksi tersebut adalah dompet-dompet yang menjadi bagian dari entitas terlarang yang diketahui seperti pasar darknet atau platform yang terkena sanksi. Dompet pribadi atau yang tidak di-hosting juga dapat ditandai sebagai ilegal jika menyimpan dana yang dicuri dalam peretasan.
Adapun, 44% dari akun transaksi ilegal cryptocurrency pada tahun 2022 diketahui terkait dengan entitas yang terkena sanksi.
Dari laporan Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Amerika Serikat, salah satu yang dikenali dari daftar dari jumlah transaksi ilegal yang besar adalah platform pertukaran kripto Rusia Grantex yang ada dalam daftar sanksi dari OFAC.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement